PIP: Hukum Laut (Pendahuluan; Pertemuan Pertama)

PIP: Hukum Laut (Pendahuluan; Pertemuan Pertama) - Hallo sahabat puisi, puisi cinta, puisi adalah, contoh puisi, puisi ibu, puisi tentang alam, puisi guru, wiji thukul, puisi kemerdekaan, sajak, cara membuat puisi, puisi tentang lingkungan, puisi cita citaku, syair adalah, puisi pendek, puisi hari guru, puisi tentang ibu, pengertian puisi, puisi tentang guru, puisi untuk guru, puisi rindu, hujan bulan juni, puisi roman picisan, puisi pahlawan, puisi chairil anwar, puisi lama merupakan puisi yang, puisi tentang keluarga, puisi untuk ibu, puisi sahabat, pilihan kata dalam puisi disebut, ws rendra, puisi berjudul aku merupakan karya dari, puisi sapardi djoko damono, puisi untuk sahabat, sajak sunda, puisi romantis, puisi alam, orang yang mengarang puisi disebut, puisi tentang sahabat, puisi singkat, jenis jenis puisi, puisi rakyat, puisi kehidupan, puisi keindahan alam, puisi sedih, puisi senja, puisi tentang pahlawan, puisi tentang kemerdekaan, puisi tentang keindahan alam, puisi tentang pendidikan, puisi hujan, puisi pendidikan, sajak cinta, puisi ayah, contoh puisi pendek, puisi aku, puisi cinta sedih, puisi sumpah pemuda, sajak dalam pantun adalah, puisi perpisahan, contoh puisi bebas, puisi bahasa jawa, puisi cinta romantis, puisi anak, jelaskan pengertian puisi, musikalisasi puisi, puisi keluarga, puisi tentang sekolah, buku yang memuat kumpulan puisi baik dari seorang penyair atau beberapa penyair pernyataan tersebut merupakan pengertian dari, puisi persahabatan, puisi anak sd, puisi lingkungan, contoh puisi lama, puisi karya chairil anwar, puisi lama, contoh puisi rakyat, puisi tentang, kumpulan puisi, aku ingin mencintaimu dengan sederhana, puisi ibu singkat, puisi kartini, puisi untuk pacar, puisi untuk ayah, penyair adalah, puisi hujan bulan juni, puisi ramadhan, puisi islami, puisi malam, membuat puisi, puisi tentang cinta, puisi cita cita, puisi buat pacar, contoh puisi tentang alam, jenis puisi, contoh puisi pendidikan, puisi lucu, contoh puisi anak, puisi hari guru nasional, contoh sajak sunda, puisi rakyat adalah swahilifact.blogspot.com, sapiens, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PIP: Hukum Laut (Pendahuluan; Pertemuan Pertama), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PIP: Hukum Laut (Pendahuluan; Pertemuan Pertama)
link : PIP: Hukum Laut (Pendahuluan; Pertemuan Pertama)

Baca juga sapiens Pengertian syair


PIP: Hukum Laut (Pendahuluan; Pertemuan Pertama)

Berdasarkan konvensi Montevidio 1933 wilayah merupakan salah satu unsur berdirinya Negara, wilayah itu sendiri bukan hanya wilayah daratan, tetapi juga laut (perairan) bahkan udara dan luar angkasa telah menjadi wilayah dari suatu negara. Karena itu lautpun tidak menutup kemungkinan disana terdapat kedaulatan dari suatu Negara.
Dalam sejarahnya, laut telah memilki banyak fungsi diantaranya sebagai 1) sumber makanan bagi ummat manusia; 2) jalan raya perdagangan; 3) sarana untuk penaklukan; 4) tempat pertempran-pertempuran; 5) tempat bersenang-senang; dan 6) alat pemisah atau pemersatu bangsa.
Berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi maka fungsi laut semakin bertambah dengan ditemukannya bahan-bahan tambang dan galian yang berharga di dasar laut dan usaha-usaha mengambil sumber daya alam. Atau  laut juga dapat dikatakan sebagai jalur pelayaran, kepentingan pertahanan, keamanan dan pelbagai kepentingan lainnya.
Disamping itu dengan berakhirnya perang dunia kedua, sebagaimana dikemukakan oleh M. Kusumaatmadja (1978: 1) yang dikutip oleh Prof. Dr. Alma  Manuputty Patileuw, SH, MH (2012: 1) beberapa faktor yang menyebabkan sehingga hukum laut internasional mengalami perubahan diantaranya:
  1. Semakin bergantungnya penduduk dunia yang semakin bertambah jumlahnya pada laut dan samudera sebagai sumber kekayaan alam baik hayati maupun nonhayati termasuk minyak, dan gas bumi.
  2. Kemajuan tekhnologi yang memungkinkan penggalian sumber kekayaan alam di ilaut yang tadinya tak terjangkau oleh manusia.
  3. Perubahan peta bumi politik sebagai akibat kebangkitan bangsa-bangsa merdeka, menginginkan perubahan dalam tata hukum laut internasional yang dianggap terlalu menguntungkan Negara-negara maju.
Ada dua konsepsi yang melahirkan pertumbuhan hukum laut internasional yaitu:
  1. Res Communis, yang menyatakan bahwa laut itu adalah milik bersama masyarakat dunia, dank arena itu tidak dapat dimilki atau diambil oleh masing-masing Negara (HUGO GROTIUS).
  2. Res Nullius yang menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memiliki dan arena itu dapat diambil oleh masing-masing Negara (JOHN SELDEN).

Sejarah kelahiran hukum laut setidaknya dapat diidentifikasi dalam beberapa fase sebagai berikut
  1. Pada tahun 1936 telah diadakan konferensi kodifikasi di Denhaag
  2. Pada tahun 1939 dikeluarkan ordonansi yang mengatur batas laut territorial sejauh 3 mil.
  3. Pada tahun 1958, diadakan konprensi hukum laut di jenewa, tetapi konprensi ini belum mampu menghasilkan kesepakatan internasional dalam jarak 3 mil laut

Konperensi PPB tentang hukum laut tahun 1958 walaupun menghasilkan 4 buah konvensi, namun dinilai masih kurang berhasil menetapkan batas lebar laut territorial sehingga karena semua ketentuan mengenai baik landas kontinen, perlindungan kekayaan hayati laut serta laut lepas jadi mengambang. Maka kemudian berlanjut dalam konperensi hukum laut II (1960) juga mengalami kegagalan.
Nanti pada tahun 1974, diadakan lagi konperensi hukum laut di Caracas Venezuela yang menentiukan jarak wilayah laut territorial sejauh 12 mil laut, kemudian berlanjut dengan konperensi tahun 1982 (III) diperoleh kesepakatan bersama dalam jarak 12 mil laut.
Ketentuan yang merupakan perkembangan progresif dari konperensi hukum laut 192 adalah selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, Negara kepulauan, zona ekonomi eksklusif, pengelolaan dan konservasi sumber daya hayati di laut lepas, pulau, laut tertutup atau separuh tertutup.

Sumber tulisan disarikan dari buku Subagyo, Alma Manuputty, Mochtar Kusumaatmadja, & Dikdik M. Sodik.


Demikianlah Artikel PIP: Hukum Laut (Pendahuluan; Pertemuan Pertama)

Sekianlah artikel PIP: Hukum Laut (Pendahuluan; Pertemuan Pertama) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PIP: Hukum Laut (Pendahuluan; Pertemuan Pertama) dengan alamat link Sapiens
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url