Peristiwa Hukum (Materi Kuliah PIH Reguler I & Karyawan I FH Unisan)

Peristiwa Hukum (Materi Kuliah PIH Reguler I & Karyawan I FH Unisan) - Hallo sahabat puisi, puisi cinta, puisi adalah, contoh puisi, puisi ibu, puisi tentang alam, puisi guru, wiji thukul, puisi kemerdekaan, sajak, cara membuat puisi, puisi tentang lingkungan, puisi cita citaku, syair adalah, puisi pendek, puisi hari guru, puisi tentang ibu, pengertian puisi, puisi tentang guru, puisi untuk guru, puisi rindu, hujan bulan juni, puisi roman picisan, puisi pahlawan, puisi chairil anwar, puisi lama merupakan puisi yang, puisi tentang keluarga, puisi untuk ibu, puisi sahabat, pilihan kata dalam puisi disebut, ws rendra, puisi berjudul aku merupakan karya dari, puisi sapardi djoko damono, puisi untuk sahabat, sajak sunda, puisi romantis, puisi alam, orang yang mengarang puisi disebut, puisi tentang sahabat, puisi singkat, jenis jenis puisi, puisi rakyat, puisi kehidupan, puisi keindahan alam, puisi sedih, puisi senja, puisi tentang pahlawan, puisi tentang kemerdekaan, puisi tentang keindahan alam, puisi tentang pendidikan, puisi hujan, puisi pendidikan, sajak cinta, puisi ayah, contoh puisi pendek, puisi aku, puisi cinta sedih, puisi sumpah pemuda, sajak dalam pantun adalah, puisi perpisahan, contoh puisi bebas, puisi bahasa jawa, puisi cinta romantis, puisi anak, jelaskan pengertian puisi, musikalisasi puisi, puisi keluarga, puisi tentang sekolah, buku yang memuat kumpulan puisi baik dari seorang penyair atau beberapa penyair pernyataan tersebut merupakan pengertian dari, puisi persahabatan, puisi anak sd, puisi lingkungan, contoh puisi lama, puisi karya chairil anwar, puisi lama, contoh puisi rakyat, puisi tentang, kumpulan puisi, aku ingin mencintaimu dengan sederhana, puisi ibu singkat, puisi kartini, puisi untuk pacar, puisi untuk ayah, penyair adalah, puisi hujan bulan juni, puisi ramadhan, puisi islami, puisi malam, membuat puisi, puisi tentang cinta, puisi cita cita, puisi buat pacar, contoh puisi tentang alam, jenis puisi, contoh puisi pendidikan, puisi lucu, contoh puisi anak, puisi hari guru nasional, contoh sajak sunda, puisi rakyat adalah swahilifact.blogspot.com, sapiens, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peristiwa Hukum (Materi Kuliah PIH Reguler I & Karyawan I FH Unisan), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peristiwa Hukum (Materi Kuliah PIH Reguler I & Karyawan I FH Unisan)
link : Peristiwa Hukum (Materi Kuliah PIH Reguler I & Karyawan I FH Unisan)

Baca juga sapiens Pengertian syair


Peristiwa Hukum (Materi Kuliah PIH Reguler I & Karyawan I FH Unisan)


Pada pertemuan sebelumnya saya telah mengemukakan bahwa yang menjadi pegangan kita dalam mencari defenisi perihal subjek hukum adalah apa yang dikemukakan oleh Van Apeldoorn. 

Menurutnya subjek hukum adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan (cakap/ legal capability) untuk memegang hak. Namun tidak semua orang yang memiliki hak tersebut dapat melakukan perbuatan hukum. Artinya manusia kemudian dikatakan sebagai subjek hukum adalah bentukan hukum. Demikian halnya dengan kemampuan orang untuk melakukan perbuatan hukum adalah hukum yang memberikannya.

Lantas dimana pentingnya “peristiwa hukum” dipelajari adalah karena terkait dengan hak dan kewajiban dari subjek hukum itu. Misalnya pengakuan oleh hukum atas kepemilikan seseorang terhadap barang (benda). Makanya jika terjadi perebutan hak milik itu baik melalui pencurian, pemerasan, penipuan misalnya. Maka hukum kemudian mengaturnya sebagai peristiwa yang harus diatur oleh hukum.
Fakta hukum adalah fakta yang diatur oleh hukum. Jadi dimisalkan seorang yang kehilangan sepeda motor kemudian hilang tanpa sepengatahuannya maka fakta yang diatur oleh hukum itu adalah pencurian. Berbeda halnya kalau misalnya motor itu dipinjam oleh orang yang dikenal kemudian tidak dikembalikan pada waktunya maka fakta hukumnya (fakta yag diatur oleh hukum) adalah penggelapan.
Tidak semua fakta adalah fakta hukum, ada fakta yang termasuk sebagai fakta biasa saja yang bukan wilayah yang diatur oleh hukum, misalnya dalam sebuah perusahaan terjadi kerugian karena salah urus atau salah prediksi sehingga terjadi kerugiaan terhadap perusahaan, kemudian karyawan melaporkan hal itu ke kepolisian, maka polisi tidak dapat melakukan upaya hukum misalnya penangkapan karena kasus tersebut bukanlah fakta hukum, melainkan fakta biasa. Berbeda halnya jika terjadinya kerugian karena seorang direksi yang melakukan penyalahgunaan keuangan maka hal itu bisa saja dikategorikan sebagai fakta hukum.
Menurut Paton (Peter Mahmud  Marzuki: 2012) mengemukakan bahwa fakta hukum itu terbagi atas fakta yang terjadi karena kehendak manusia (fakta yang berada dalam kendali manusia) dan fakta yang terjadi karena peristiwa (fakta yang terjadi diluar kehendak manusia).
Berdasarkan isinya maka peristiwa hukum dapat terjadi dengan berbagai macam cara:
1.      Karena keadaan tertentu misalnya seorang yang karena keadaannya sakit jiwa (gila) sehingga oleh pengadilan ditempatkan di bawah pengampuan.
2.      Karena keadaan alam misalnya seorang pengantar surat mengendarai motor melakukan pekerjaannya dalam rangka mengantar surat, namun di tengah perjalanan kemudian pengantar surat itu ditimpa pohon yang tumbang sehingga pengantar surat itu meninggal menyebabkan perusahaan tempatnya bekerja membayarkan asuransi dan tunjangan terhadap keluarga yang ditinggalkannya.
3.      Karena keadaan fisik misalnya kerena kelahiran sehingga orang yang lahir tersebut harus dicatatkan namanya melalui akta kelahiran, demikian halnya dengan kematian. Termasuk juga batas “dewasa” (meerderjarig) merupakan peristiwa yang terjadi karena keadaan fisik sehingga setelah dewasa ia sudah dapat melakukan perbuatan hukum.

Orang yang gila, pohon yang tumbang, kelahiran dan kematian sebenarnya peristiwwa biasa. Namun karena peristiwa itu berkaitan dengan hak dan kewajiban subjek hukum, peristiwa itu menjadi peristiwa hukum. Dengan demikian kalau subjek hukum adalah bentukan hukum begitu halnya dengan peristiwa hukum juga adalah bentukan hukum.



Demikianlah Artikel Peristiwa Hukum (Materi Kuliah PIH Reguler I & Karyawan I FH Unisan)

Sekianlah artikel Peristiwa Hukum (Materi Kuliah PIH Reguler I & Karyawan I FH Unisan) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peristiwa Hukum (Materi Kuliah PIH Reguler I & Karyawan I FH Unisan) dengan alamat link Sapiens
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url