Asas Hukum Perikanan

Asas Hukum Perikanan - Hallo sahabat puisi, puisi cinta, puisi adalah, contoh puisi, puisi ibu, puisi tentang alam, puisi guru, wiji thukul, puisi kemerdekaan, sajak, cara membuat puisi, puisi tentang lingkungan, puisi cita citaku, syair adalah, puisi pendek, puisi hari guru, puisi tentang ibu, pengertian puisi, puisi tentang guru, puisi untuk guru, puisi rindu, hujan bulan juni, puisi roman picisan, puisi pahlawan, puisi chairil anwar, puisi lama merupakan puisi yang, puisi tentang keluarga, puisi untuk ibu, puisi sahabat, pilihan kata dalam puisi disebut, ws rendra, puisi berjudul aku merupakan karya dari, puisi sapardi djoko damono, puisi untuk sahabat, sajak sunda, puisi romantis, puisi alam, orang yang mengarang puisi disebut, puisi tentang sahabat, puisi singkat, jenis jenis puisi, puisi rakyat, puisi kehidupan, puisi keindahan alam, puisi sedih, puisi senja, puisi tentang pahlawan, puisi tentang kemerdekaan, puisi tentang keindahan alam, puisi tentang pendidikan, puisi hujan, puisi pendidikan, sajak cinta, puisi ayah, contoh puisi pendek, puisi aku, puisi cinta sedih, puisi sumpah pemuda, sajak dalam pantun adalah, puisi perpisahan, contoh puisi bebas, puisi bahasa jawa, puisi cinta romantis, puisi anak, jelaskan pengertian puisi, musikalisasi puisi, puisi keluarga, puisi tentang sekolah, buku yang memuat kumpulan puisi baik dari seorang penyair atau beberapa penyair pernyataan tersebut merupakan pengertian dari, puisi persahabatan, puisi anak sd, puisi lingkungan, contoh puisi lama, puisi karya chairil anwar, puisi lama, contoh puisi rakyat, puisi tentang, kumpulan puisi, aku ingin mencintaimu dengan sederhana, puisi ibu singkat, puisi kartini, puisi untuk pacar, puisi untuk ayah, penyair adalah, puisi hujan bulan juni, puisi ramadhan, puisi islami, puisi malam, membuat puisi, puisi tentang cinta, puisi cita cita, puisi buat pacar, contoh puisi tentang alam, jenis puisi, contoh puisi pendidikan, puisi lucu, contoh puisi anak, puisi hari guru nasional, contoh sajak sunda, puisi rakyat adalah swahilifact.blogspot.com, sapiens, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asas Hukum Perikanan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Asas Hukum Perikanan
link : Asas Hukum Perikanan

Baca juga sapiens Pengertian syair


Asas Hukum Perikanan

Untuk dapat melakukan pengelolaan perikanan di Negara kita telah diatur asas-asasnya dalam Undang-Undang Perikanan. Dengan asas-asas yang telah ditetapkan digunakan sebagai landasan tempat berpijaknya tingkah laku semua warga masyarakat termasuk pemerintah dalam mengelola perikanan. Ada 10 macam asas pengelolaan yang masing-masing saling berkaitan satu dengan yang lainnya, yaitu :
Sumber: grafitti05.wordpress.com
  1. Asas Manfaat Yang dimaksud dengan asas manfaat adalah asas yang menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
  2. Asas Keadilan Mengenai asas keadilan diberi pengertian bahwa, pengelolaan perikanan harus mampu memberikan peluan dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga tanpa kecuali.
  3. Asas Kebersamaan, Asas kebersamaan merupakan asas yang khusus digunakan untuk kepentingan masyarakat perikanan agar dapat meningkatkan kesejahteraannya.
  4. Asas kemandirian, Asas kemandirian adalah asas yang mengatakan, bahwa pengelolaan perikanan dilakukan dengan mengoptimalkan potensi yang ada. Karena didalam asas inin telah menitikberatkan kepada pengelolaan yang optimal, sebenarnyua lebih tepat disebut dengan asas optimalitas daripada asas kemandirian.
  5. Asas Pemerataan, Yang dimaksud dengan asas pemerataan adalah pengelolaan perikanan dilakukan secara seimbang dan merata, dengan memperhatikan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.
  6. Asas Keterpaduan, Untuk asas keterpaduan dikehendaki, bahwa pengelolaan perikanan dilakukan secara terpadu dari hulu sampai hilir dalam upaya meningkatkan efesiensi dan produktivitas.
  7. Asas Keterbukaan, Mengenai yang dimaksud dengan asas ini, pengelolaan perikanan dilakukan dengan ketersediaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Asas keterbukaan diperlukan karena pengelolaan perikanan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa ada dukungan maupun pengawasan dari masyarakat.Asas efisiensi
  8. Asas efesiensi, mengkhendaki bahwa pengelolaan perikanan dilakukan dengan tepat, cermat dan berdaya guna untuk memperoleh hasil yang maksimal. Mengenai masalah efesiensi dalam pengelolaan perikanan sebenarnya sudah tercakup di dalam asas keterpaduan diatas, karena keterpaduan tidak dapat dilepaskan dari efesiensi.
  9. Asas Kelestarian, Asas kelestarian mengatakan, bahwa pengelolaan perikanan dilakukan seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya alam.
  10. Asas pembangunan yang berkelanjutan, Asas yang terakhir adalah asas pembangunan yang berkelanjutan, bahwa pengelolaan perikanan dilakukan secara terencana dan mampu meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan kelestarian lingkungan hidup untuk masa kini dan masa yang akan datang.                                                                                  


Demikianlah Artikel Asas Hukum Perikanan

Sekianlah artikel Asas Hukum Perikanan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Asas Hukum Perikanan dengan alamat link Sapiens
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url