Asas Hukum Kontrak

Asas Hukum Kontrak - Hallo sahabat puisi, puisi cinta, puisi adalah, contoh puisi, puisi ibu, puisi tentang alam, puisi guru, wiji thukul, puisi kemerdekaan, sajak, cara membuat puisi, puisi tentang lingkungan, puisi cita citaku, syair adalah, puisi pendek, puisi hari guru, puisi tentang ibu, pengertian puisi, puisi tentang guru, puisi untuk guru, puisi rindu, hujan bulan juni, puisi roman picisan, puisi pahlawan, puisi chairil anwar, puisi lama merupakan puisi yang, puisi tentang keluarga, puisi untuk ibu, puisi sahabat, pilihan kata dalam puisi disebut, ws rendra, puisi berjudul aku merupakan karya dari, puisi sapardi djoko damono, puisi untuk sahabat, sajak sunda, puisi romantis, puisi alam, orang yang mengarang puisi disebut, puisi tentang sahabat, puisi singkat, jenis jenis puisi, puisi rakyat, puisi kehidupan, puisi keindahan alam, puisi sedih, puisi senja, puisi tentang pahlawan, puisi tentang kemerdekaan, puisi tentang keindahan alam, puisi tentang pendidikan, puisi hujan, puisi pendidikan, sajak cinta, puisi ayah, contoh puisi pendek, puisi aku, puisi cinta sedih, puisi sumpah pemuda, sajak dalam pantun adalah, puisi perpisahan, contoh puisi bebas, puisi bahasa jawa, puisi cinta romantis, puisi anak, jelaskan pengertian puisi, musikalisasi puisi, puisi keluarga, puisi tentang sekolah, buku yang memuat kumpulan puisi baik dari seorang penyair atau beberapa penyair pernyataan tersebut merupakan pengertian dari, puisi persahabatan, puisi anak sd, puisi lingkungan, contoh puisi lama, puisi karya chairil anwar, puisi lama, contoh puisi rakyat, puisi tentang, kumpulan puisi, aku ingin mencintaimu dengan sederhana, puisi ibu singkat, puisi kartini, puisi untuk pacar, puisi untuk ayah, penyair adalah, puisi hujan bulan juni, puisi ramadhan, puisi islami, puisi malam, membuat puisi, puisi tentang cinta, puisi cita cita, puisi buat pacar, contoh puisi tentang alam, jenis puisi, contoh puisi pendidikan, puisi lucu, contoh puisi anak, puisi hari guru nasional, contoh sajak sunda, puisi rakyat adalah swahilifact.blogspot.com, sapiens, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asas Hukum Kontrak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Asas Hukum Kontrak
link : Asas Hukum Kontrak

Baca juga sapiens Pengertian syair


Asas Hukum Kontrak

Asas yang berlaku dalam hukum perjanjian secara umum dipengaruhi oleh dua sistem hukum yang berpengaruh di dunia. Yakni sistem hukum civil law dan sistem hukum common law. Pada negara yang didominasi oleh sistem hukum common law asas perjanjiannya bertumpuh pada kepastian dan prediktibiltitas, sehingga lebih cenderung menggunakan asas kebebasan berkontrak. Sedangkan pada negara yang menggunakan ssitem hukum civil law bertumpuh pada tujuan hukum keadilan, maka tidak mengherankan jika asas yang mencolok di sini adalah asas itikad baik, dan kesepakatan (Pacta Sun Servanda). Berikut di bawah ini asas-asas umum hukum perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata:

Asas Pacta Sunt Servande

Asas yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, ialah semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Merupakan konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perikatan dapat lahir karena undang-undang maupun karena perjanjian. Jadi perjanjian adalah sumber dari perikatan. Sebagai perikatan yang dibuat dengan sengaja, atas kehendak para pihak secara sukarela, maka segala sesuatu yang telah disepakati, disetujui oleh para pihak harus dilaksanakan oleh para pihak sebagaimana telah dikehendaki oleh mereka. Dalam hal salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakannya, maka pihak lain dalam perjanjian berhak untuk memaksakan pelaksanaannya melalui mekanisme dan jalur hukum yang berbeda.
Sumber:www.fapa.bu.edu.eg
Asas Kebebasan Berkontrak.

Asas kebebasan berkontrak dasar hukumnya pada rumusan Pasal 1320 ayat 4 KUH Perdata yang berbunyi “suatu sebab yang tidak terlarang”.

Dengan asas kebebasan berkontrak ini, para pihak yang membuat dan mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat kesepakatan atau perjanjian yang melahirkan kewajiban apa saja, selama dan sepanjang prestasi yang wajib dilakukan tersebut bukanlah sesuatu sebab yang terlarang, ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata yang menyatakan bahwa :

“Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum”.

Pada dasarnya semua perjanjian dapat dibuat dan diselenggarakan oleh setiap orang. Hanya perjanjian yang mengandung prestasi atau kewajiban pada salah satu pihak yang melanggar Undang-Undang kesusilaan dan ketertiban umum saja yang dilarang.

Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu, sehingga yang merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak.

Asas Konsensualitas

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata kesepakatan.

Berlakunya asas konsensualisme menurut hukum perjanjian Indonesia, memantapkan adanya kebebasan berkontrak. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan.

Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan paksa, adalah Contradictio interminis. Adanya paksaan, menunjukkan tidak adanya sepakat yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pilihan kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud, atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian dengan akibat transaksi yang diinginkan tidak terlaksana (take it or leave it).

Asas Pelengkap

Asas dalam Buku ke-III KUH Perdata, bahwa ketentuan Undang-Undang boleh tidak diikuti, dikesampingkan, menyimpang dari ketentuan Undang-Undang oleh para pihak yang berjanji.

Asas kepribadian

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 1315 KUH Perdata, pada umumnya tiada seorangpun dapat mengikatkan diri atas norma sendiri/minta ditetapkan suatu janji melainkan untuk diri sendiri.

Asas Obligatoir

Perjanjian yang dibuat oleh para pihak, baru taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik, hak milik baru berpindah apabila dilakukan dengan perjanjian yang bersifat kebendaan.




Demikianlah Artikel Asas Hukum Kontrak

Sekianlah artikel Asas Hukum Kontrak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Asas Hukum Kontrak dengan alamat link Sapiens
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url