Asas-Asas Hukum

Asas-Asas Hukum - Hallo sahabat puisi, puisi cinta, puisi adalah, contoh puisi, puisi ibu, puisi tentang alam, puisi guru, wiji thukul, puisi kemerdekaan, sajak, cara membuat puisi, puisi tentang lingkungan, puisi cita citaku, syair adalah, puisi pendek, puisi hari guru, puisi tentang ibu, pengertian puisi, puisi tentang guru, puisi untuk guru, puisi rindu, hujan bulan juni, puisi roman picisan, puisi pahlawan, puisi chairil anwar, puisi lama merupakan puisi yang, puisi tentang keluarga, puisi untuk ibu, puisi sahabat, pilihan kata dalam puisi disebut, ws rendra, puisi berjudul aku merupakan karya dari, puisi sapardi djoko damono, puisi untuk sahabat, sajak sunda, puisi romantis, puisi alam, orang yang mengarang puisi disebut, puisi tentang sahabat, puisi singkat, jenis jenis puisi, puisi rakyat, puisi kehidupan, puisi keindahan alam, puisi sedih, puisi senja, puisi tentang pahlawan, puisi tentang kemerdekaan, puisi tentang keindahan alam, puisi tentang pendidikan, puisi hujan, puisi pendidikan, sajak cinta, puisi ayah, contoh puisi pendek, puisi aku, puisi cinta sedih, puisi sumpah pemuda, sajak dalam pantun adalah, puisi perpisahan, contoh puisi bebas, puisi bahasa jawa, puisi cinta romantis, puisi anak, jelaskan pengertian puisi, musikalisasi puisi, puisi keluarga, puisi tentang sekolah, buku yang memuat kumpulan puisi baik dari seorang penyair atau beberapa penyair pernyataan tersebut merupakan pengertian dari, puisi persahabatan, puisi anak sd, puisi lingkungan, contoh puisi lama, puisi karya chairil anwar, puisi lama, contoh puisi rakyat, puisi tentang, kumpulan puisi, aku ingin mencintaimu dengan sederhana, puisi ibu singkat, puisi kartini, puisi untuk pacar, puisi untuk ayah, penyair adalah, puisi hujan bulan juni, puisi ramadhan, puisi islami, puisi malam, membuat puisi, puisi tentang cinta, puisi cita cita, puisi buat pacar, contoh puisi tentang alam, jenis puisi, contoh puisi pendidikan, puisi lucu, contoh puisi anak, puisi hari guru nasional, contoh sajak sunda, puisi rakyat adalah swahilifact.blogspot.com, sapiens, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asas-Asas Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Asas-Asas Hukum
link : Asas-Asas Hukum

Baca juga sapiens Pengertian syair


Asas-Asas Hukum

Asas merupakan jantungnya hukum. Demikian pernah dikatakan oleh Sadtjipto Rahardjo. Meskipun asas kelihatannya masih bersifat abstrak, tetapi asaslah yang membentuk hukum itu sehingga memiliki sifat kepastian yang nyata, konkret dan jelas.

Namun dengan lahirnya teks pasal-pasal dalam suatu peraturan perundang-undangan itu juga tidak dapat dipungkiri bahwa asas sebagai bahagian yang penting. Berikut ini dalam mata kuliah pengantar ilmu hukum yang saya bawakan, beberapa asas yang penting kiranya menjadi rujukan:

  1. Actus non facid reum, nisi mens sitrea (sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum).
  2. All men are equal before the law, without distinction sex, race, religion and social status (semua manusia adalah sama di depan hukum, tanpa membedakan kelamin, kulit, agama dan status sosial).
  3. Alterum non laedere (perbuatanmu janganlah merugikan orang lain ).
  4.  Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars (para pihak harus didengar)
  5. Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem (mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya)
  6. Clausula rebus sic stantibus (suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama)
  7. Cogitationis poenam nemo patitur (tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya ).
  8. De gustibus non est disputandum (mengenai selera tidak dapat disengketakan)
  9. Eidereen wordt geacht de wette kennen ( setiap orang dianggap mengetahui hukum)
  10. Errare humanum est, turpe in errore perseverare (membuat kekeliruan itu manusiawi,namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan ).
  11. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus ( sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan ).
  12. Geen straf zonder schuld ( tiada hukuman tanpa kesalahan ).
  13. Hodi mihi cras tibi (ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat ).
  14. Hukum merupakan suatu alat Bantu
  15. In dubio pro reo ( apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa )
  16. Justitia est ius suum cuique tribuere ( keadilan diberikan kepada tiap orang apa yang menjadi haknya )
  17. Juro suo uti nemo cogitur (tak ada seorang pun yang diwajibkan menggunakan haknya )
  18. Koop breekt geen huur (jual beli tidak memutuskan sewa menyewa ).
  19. Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta (undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian ).
  20. Lex specialis derogat legi generalis (undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum).
  21. Lex superior derogate legi inferiori (undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya).
  22. Lex posterior derogate legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori (undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama ).
  23. Lex niminem cogit ad impossibilia (undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin).
  24. Manusia dilahirkan sama dan merdeka yang memiliki hak asasi (human rights) sebagai pemberian sang pencipta.
  25. Matrimonium ratum et non consumatum ( perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin ).
  26. Melius est acciepere quam facere injuriam (lebih baik mengalami ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan ).
  27. Nu is men he teens,dat recht op the een of andere wijze op de menselijke samenleving is betrokken (umum telah menyepakati bahwa bagaimanapun juga hukum itu ada hubungannya dengan masyarakat ).
  28. Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet ( tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki ).
  29. Nemo judex indoneus in propria ( tidak seorang pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri ).
  30. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali ( tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu ).
  31. Opinio necessitatis (keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan )
  32. Pacta sunt servanda (setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik ).
  33. Patior est qui prior est (siapa yang datang pertama, dialah yang beruntung)
  34. Presumption of innocence (seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ).
  35. Princeps legibus solutus est (kaisar tidak terikat oleh undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya terhadap anak buahnya ).
  36. Quiquid est in territorio, etiam est de territorio (apa yang berada dalam batas-batas wilayah Negara tunduk kepada hukum negara itu ).
  37. Qui tacet consentire videtur ( siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui ).
  38. Res nullius credit occupanti (benda yang diterlantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki ).
  39. Recht is er over de gehele wereld ,overal waar een samenleving van mensen is (hukum terdapat di seluruh dunia,di mana terdapat suatu masyarakat manusia).
  40. Resjudicata proveri tate habetur ( setiap putusan hakim atau pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi).
  41. Restitutio in integrum ( kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula / aman ).
  42. Speedy administration of justice ( peradilan yang cepat ).
  43. Summum ius summa injuria (keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi )
  44. Similia similibus (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih ).
  45. Testimonium de auditu ( kesaksian dapat didengar dari orang lain ).
  46. The binding force of precedent ( putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama ).
  47. Unus testis nullus testis ( satu orang saksi bukanlah saksi ).
  48. Ut sementem feceris ita metes ( siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya ).
  49. Verba Volant scripta manent (kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada).
  50. Vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan ).


















Demikianlah Artikel Asas-Asas Hukum

Sekianlah artikel Asas-Asas Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Asas-Asas Hukum dengan alamat link Sapiens
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url